Kiat Lebih Kompak di Lapangan

Penggabungan TNI-Polri (1)

Kiat Lebih Kompak di Lapangan

- detikNews
Senin, 21 Feb 2005 11:54 WIB
Jakarta - Konsep pertahanan dan keamanan Indonesia masih belum terintegrasi dengan baik. Dari situ muncul ide, TNI-Polri akan digabungkan di bawah Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).Wacana mengenai TNI dan Polri ini digelontorkan Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono. Departemen Pertahanan (Dephan) telah menyusun draf mengenai 'penggabungan' dua institusi yang dulu berada di bawah satu atap tersebut. Ditaksir, draf tersebut bakal selesai dalam 2 bulan dan segera diserahkan ke DPR. Selanjutanya, paling lama 2 tahun ke depan sudah ada UU baru soal penyatuan TNI-Polri.Juwono menjelaskan, pemisahan TNI dan Polri pasca gerakan reformasi seperti sekarang ini terkait dengan dominasi TNI, terutama Angkatan Darat. Namun, sambungnya, pemisahan TNI-Polri adalah reformasi yang kebablasan dan tidak boleh berlangsung lama. Menurutnya, TNI-Polri harus terintegrasi agar sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945 di mana pertahanan dan keamanan saling terkait. Dikatakan Juwono, kondisi saat ini membuat kordinasi di lapangan tidak tertata dengan baik.Menurut Juwono, sekitar 30 persen masalah keamanan sebenarnya terkait dengan tugas-tugas TNI, seperti dalam hal penanganan penjualan manusia (trafficking), penyelundupan kayu (illegal logging), pencurian ikan (illegal fishing) dan pemberantasan narkoba. Semua itu terkait dengan masalah internasional dan pertahanan yang tidak bisa ditangani sepenuhnya oleh polisi. Di samping itu, sekitar 30 persen dari tugas pertahanan merupakan bagian dari tugas kepolisian dan tidak sepenuhnya menjadi tugas TNI."Di negara-negara maju seperti AS dan Perancis, integrasi tugas tentara dan polisi sudah biasa, terutama menyangkut masalah-masalah dalam negeri dan dimensi pertahanan dan luar negeri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan," katanya.Namun ide Juwono tentang TNI-Polri ini agaknya belum tersosialisasi dengan baik. Komentar dan tanggapan yang diberikan sejumlah pihak terhadap wacana ini masih dalam level kira-kira. Termasuk juga Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar.Da'i yang ditemui usai menghadiri pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, Jumat (18/2/2005), di Istana Negara mengungkapkan, apa yang telah disampaikan Juwono bukan penggabungan, tetapi memadukan langkah-langkah operasional antara TNI dan Polri dalam pengamanan negara. Menurut Da'i, hal itu sebagaimana penjelasan Juwono kepada dirinya dalam sebuah pertemuan.Da'i menjelaskan, dalam UU yang ada, TNI membantu tugas-tugas Polri jika diperlukan, dan hal itu sudah berjalan saat ini. Namun, apa yang diamanatkan dalam undang-undang itu mengenai adanya aturan pelaksanan, sampai sekarang belum dibentuk."Barangkali yang lebih tepat bagaimana memadukan operasionalisasi kerja sama TNI dan Polri dengan satu peraturan, barangkali itu yang dimaksudkan Menhan," ungkap Da'i mencoba menafsirkan pernyataan Juwono.Markas Besar TNI juga memiliki pandangan yang lebih tegas. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin menilai, wacana integrasi tugas TNI dan Polri bukan menggabungkan peran, tugas dan fungsi institusi di bawah Menko Polhukam. Tapi, hal itu untuk mengsingkronkan tugas TNI dalam membantu Polri. TNI-Polri bukan berarti di bawah kendali dan komando Menko Polhukam.Menurut Sjafrie, yang dimaksudkan Menhan tentunya bukan untuk menggabungkan institusi TNI dan Polri seperti di masa lalu. Penggabungan TNI-Polri seperti dulu tidak bisa dilakukan karena keduanya mempunyai peran, tugas dan fungsi yang berbeda.Jadi, kata Sjafrie, apa yang dinyatakan Menhan Juwono Sudarsono masih dalam bentuk wacana dan masih memerlukan penggodokan yang melibatkan semua instansi terkait. Saat ini, lanjutnya, aturan yang mengatur tugas perbantuan TNI kepada Polri memang belum ada.Selama ini, kata Sjafrie, memang ada anggapan tugas TNI membantu Polri tidak singkron, karena memang tidak ada aturan mainnya atau payung hukumnya (legal formalnya, red). Dijelaskan Sjafrie, setelah era reformasi di mana ada pemisahan TNI dan Polri, bantuan tugas TNI kepada Polri dalam penanganan kerusuhan, terutama di wilayah 'abu-abu' hanya berdasarkan petunjuk pelaksana saja antara Mabes TNI dan Mabes Polri. Petunjuk pelaksanaan tersebut, kata dia, tidak kuat dan mengikat, sehingga perlu diperkuat dengan legal formal. "Makanya ada pemikiran untuk merevisi UU, tapi itu harus dibicarakan segi tiga, TNI, Polri dan Pemerintah," ujarnya.Jadi, menurut Sjafrie, semua pihak tidak terlalu cepat membicarakan tugas TNI dan Polri di bawah pengendalian Polhukam. Polhukam merupakan kementerian koordinasi antara menteri dan koordinasi tersebut, bukan dalam artian dalam kewenangan pengendalian komando. Menkopolhukam tidak bisa mengendalikan operasional, kecuali mendapat perintah dari Presiden untuk mengeluarkan instruksi seperti dalam kebijakan darurat militer dan darurat sipil.Jadi menurut Sjafrie, semua pihak tidak terlalu cepat membicarakan tugas TNI dan Polri di bawah pengendalian Polhukam. Polhukam merupakan kementerian koordinasi antara menteri dan koordinasi tersebut bukan dalam artian dalam kewenangan pengendalian komando. Menkopolhukam tidak bisa mengendalikan operasional, kecuali mendapat perintah dari Presiden untuk mengeluarkan instruksi seperti dalam kebijakan darurat militer dan darurat sipil. Karena itu, otoritas Menkopolhukam akan tidak layak dan tidak tepat ditempatkan sebagai pengendali, termasuk untuk mengkoordinasikan mengerahkan pasukan TNI dan Polri, mungkin yang dimaksudkan itu lebih tepat pada sistem Dewan Keamanan Nasional (DKN).Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid mengatakan, idealnya tentara berada di bawah Departemen Pertahanan dan polisi di bawah Menteri Dalam Negeri. Untuk masalah kordinasi, bisa dilakukan oleh masing-masing pimpinan departemen dalam rapat kabinet.Di sisi lain, Usman melihat, usulan Menhan Juwono Sudharsono itu sebagai sesuatu yang bersifat prematur. Pasalnya, selama ini pemerintah belum melakukan usaha yang maksimal untuk mengkoordinasikan TNI-Polri."Saya tidak habis pikir kenapa itu dimunculkan. Apalagi di saat agenda PakJuwono yang saat ini tengah disibukkan untuk menentukan UU Pertahanan, termasuk di dalamnya UU TNI. Keadaan ini ditambah dengan adanya isu ini (penggabungan TNI-Polri). Saya tidak tahu alasan pemerintah itu apa," ungkap Usman. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads