Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati di Bali Dibui 12 Tahun

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati di Bali Dibui 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 11:34 WIB
Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati di Bali Dibui 12 Tahun
Jakarta - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali diketok keras. Kali ini dijatuhkan kepada mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kasus bermula pada 22 Mei 2006 ketika Candra menjabat Bupati Klungkung. Ia menerbitkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183 Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Klungkung Daratan yang berlokasi di bekas Galian C Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare. Namun dalam pembebasan lahan untuk Dermaga Gunaksa terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Alhasil, jaksa lalu menyidik kasus ini dan Candra lalu diadili di PN Denpasar. 

"Divonis kemarin dengan amar pidana 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi kepada detikcom, Kamis (25/6/2015).

Selain itu, Candra juga dihukum uang pengganti Rp 1,9 miliar yaitu sejumlah uang uang ia korupsi. Apabila tidak mau mengganti, maka aset disita dan jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bupati, terdakwa harusnya jujur untuk dipercaya rakyatnya dan menjadi contoh untuk masyarakat. Tapi ia berbuat sebaliknya," ujar Hasoloan dengan didampingi anggota majelis Sumali dan Hartono.

Atas vonis ini, baik jaksa maupun Candra masih pikir-pikir apakah banding atau tidak. 

Sebelumnya, PN Denpasar juga menjatuhkan vonis berat untuk I Nyoman Budi Permadi. Staf Kejaksaan Tinggi Denpasar itu dihukum 15 tahun penjara karena korupsi uang hasil sitaan korupsi sebesar Rp 1,7 miliar. Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara karena ia tidak punya uang untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsinya. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads