Pemerintah dan DPR Bisa Cabut Revisi UU KPK, Begini Mekanismenya

Pemerintah dan DPR Bisa Cabut Revisi UU KPK, Begini Mekanismenya

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 11:12 WIB
Pemerintah dan DPR Bisa Cabut Revisi UU KPK, Begini Mekanismenya
Desmond J Mahesa (Foto: Lamhot A / detikcom)
Jakarta - Revisi UU KPK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. Presiden Jokowi lantas menolak revisi UU itu. Komisi III DPR menyatakan revisi itu bisa ditarik dari prolegnas.

"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Setelah itu, proses kesepakatan pencabutan revisi UU KPK harus disahkan di rapat paripurna DPR. Sebagaimana diketahui, kekhawatiran muncul karena UU KPK berpotensi melemahkan lembaga pemberantas korupsi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi dari Partai Gerindra itu menyatakan usulan pembahasan revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan rapat, dan menurut Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) harus dilanjutkan prosesnya. Lain halnya bila Presiden Jokowi mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk mencabut proses revisi UU itu.

"Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya," kata Desmond.

Lebih jauh, Desmond menyoroti adanya perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam hal revisi UU KPK. Yasonna menyetujui revisi itu, sementara Jokowi menolaknya.

"Ini masalah koordinasi Presiden dan Menkum HAM. Presiden maunya apa, Menkum HAM maunya apa," kata Desmond. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads