"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari prolegnas," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Setelah itu, proses kesepakatan pencabutan revisi UU KPK harus disahkan di rapat paripurna DPR. Sebagaimana diketahui, kekhawatiran muncul karena UU KPK berpotensi melemahkan lembaga pemberantas korupsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya," kata Desmond.
Lebih jauh, Desmond menyoroti adanya perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam hal revisi UU KPK. Yasonna menyetujui revisi itu, sementara Jokowi menolaknya.
"Ini masalah koordinasi Presiden dan Menkum HAM. Presiden maunya apa, Menkum HAM maunya apa," kata Desmond. (dnu/tor)











































