"Usulan masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015)
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa DPR tidak menyiapkan draf revisi UU KPK. Itu karena pemerintah yang mengajukan agar revisi UU ini masuk ke prioritas 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menjelaskan, KPK akan segera membuat draft usulan revisi itu. Selanjutnya, draft akan diberikan kepada DPR untuk dijadikan konsep revisi.
Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi," jelas Ruki. (imk/tor)










































