Pimpinan DPR: Pemerintah yang Ajukan Revisi UU KPK Jadi Prioritas 2015

Pimpinan DPR: Pemerintah yang Ajukan Revisi UU KPK Jadi Prioritas 2015

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 11:04 WIB
Pimpinan DPR: Pemerintah yang Ajukan Revisi UU KPK Jadi Prioritas 2015
Jakarta - DPR menegaskan bahwa pemerintah yang mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Oleh sebab itu, draf revisi disiapkan oleh pemerintah dan KPK dipersilakan ikut berkontribusi.

"Kalau sesuai kronologis di Prolegnas, ini usulan pemerintah yang gantikan RUU Perimbangan Daerah. Itu berdasarkan laporan Ketua Baleg," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2015).

Lalu, siapa yang harus menyiapkan draf?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang minta prioritas diubah kan dari pemerintah," sambungnya.

Taufik mengungkapkan bahwa dia pun mendengar bahwa ada reaksi penolakan revisi UU KPK dari pemerintah. Namun, di dalam rapat pengganti Badan Musyawarah, Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono menyampaikan bahwa revisi UU KPK menggantikan RUU Perimbangan Daerah dalam prolegnas prioritas 2015.

"Dalam rapat pengganti bamus, ada informasi pemerintah keberatan. Tapi dalam rapat, Ketua Baleg sampaikan kronologis yang sama, termasuk revisi UU KPK yang gantikan RUU Perimbangan Daerah. Dokumentasinya sama dengan mekanisme Baleg termasuk saat undang Kemenkum HAM," papar Waketum PAN ini.

Karena kronologisnya sudah terekam dengan jelas, Taufik meminta tidak ada kecurigaan siapa yang mengajukan.

"Kronologis bisa dipertanggungjawabkan. Jadi jangan curiga siapa yang mengajukan, siapa yang tidak mengajukan," ucap Taufik.

Sebelumnya, pada rapat paripurna, Kementerian Hukum dan HAM protes karena disebut sebagai sebagai inisiator revisi UU KPK. Rapat kerja antara Baleg dengan Menkum HAM Yasonna Laoly pada 16 Juni 2015, pemerintah disebut hanya mengusulkan RUU Bea Materai sebagai prioritas.

"Kita akan sampaikan surat klarifikasi, surat menteri kepada DPR," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemkumham, Enny Nurbaningsih, Selasa (23/6/2015). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads