"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi," kata Wakl Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Agus menuturkan bahwa yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (23/6) hanya payung hukum dana aspirasi. Peraturan itu akan menjadi dasar apabila dana aspirasi akan masuk ke APBN 2016.
"Payung hukum akan dipergunakan, bagaimana menempatkan keuangan Rp 11,2 t ke APBN. Jika tak ada payung hukum, tak akan bisa," ucap politikus Partai Demokrat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rulenya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas," ujar Agus.
"Sekali lagi jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," tegasnya. (imk/tor)











































