"Terhadap isu reshuffle saya mendukung jika Presiden ingin menggunakan hak prerogatifnya mengganti posisi menteri-menterinya karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah saat ditanya soal rencana reshuffle kabinet melalui pesan BBM, Kamis (25/6/2015).
Basarah menekankah reshuffle seyogyanya didasarkan atas kebutuhan memperbaiki kinerja kabinet yang dianggap PDIP belum perform. "Reshuffle kabinet juga harus didasarkan atas kebutuhan stabilitas politik pemerintahan yang salah satu faktor utamanya ditentukan seberapa besar dukungan politik dari parlemen terhadap pemerintahan Jokowi-JK," kata Basarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menjalankan roda kekuasan pemerintah sesuai cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan haluan politik Trisakti Bung Karno. Sebagai partai Pemerintah dan pemenang pemilu, PDIP punya hak dan tanggungjawab untuk ikut mewarnai pemerintahan Jokowi-JK secara lebih signifikan lagi," pungkasnya.
Apakah Jokowi akan mengabulkan permintaan nyeleneh PDIP ini?
(van/tor)