Dibebaskan dari Penjara, dr Bambang: Mengurus Perkara di MA Gratis

Dibui dengan Pasal Kedaluwarsa

Dibebaskan dari Penjara, dr Bambang: Mengurus Perkara di MA Gratis

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 08:45 WIB
Dibebaskan dari Penjara, dr Bambang: Mengurus Perkara di MA Gratis
Jakarta - dr Bambang Suprapto SpB MSurg akhirnya dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena ia dihukum dengan pasal yang telah kedaluwarsa. Ia kaget dan baru mendengar jika PK-nya dikabulkan.

dr Bambang dijerat dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran.  Di mana delik yang dituduhkan terjadi pada 25 Oktober 2007 yaitu tentang izin praktik di Madiun. Padahal, pada 19 Juni 2007 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana penjara dalam pasal itu.

Anehnya, MA tetap menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada dr Bambang pada 30 Oktober 2013. Merasa dizalimi negara, dr Bambang lalu mengajukan PK dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

dr Bambang saat dihubungi malah belum mengetahui jika permohonan PK-nya dikabulkan. Ia merasa bersyukur dengan kabar baik ini. Apakah ia harus mengeluarkan uang agar permohonannya dikabulkan?

"Gratis. Saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk hal ini," kata dr Bambang saat dihubungi detikcom, Kamis (25/6/2015).

Kemenangan dr Bambang juga bukan hasil lobi-lobi sebagaimana rumor yang beredar di pengadilan. Ternyata rumor itu hanya bualan belaka.

"Saya tidak punya kenalan dan famili di MA," ujar dr Bambang.

Ia dibebaskan oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Syarifuddin dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Perkara nomor 210 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 9 Juni 2015. Dikabulkannya permohonan PK ini merupakan keajaiban sebab orang yang memenjarakannya di tingkat kasasi adalah hakim agung Dr Artidjo Alkostar.

Untuk memuluskan permohonannya, ia 100 persen hanya berserah diri kepada Tuhan YME dengan melampirkan fakta hukum yang ada. Bahkan, tidak ada satu pun orang yang mencoba-coba membantunya melobi di perkara itu.

"Saya dan keluarga tidak pernah dihubungi orang yang mengaku dari MA," pungkas dr Bambang.

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads