Akhirnya, MA Bebaskan dr Bambang dari Penjara karena Pasal Kedaluwarsa

Akhirnya, MA Bebaskan dr Bambang dari Penjara karena Pasal Kedaluwarsa

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 08:10 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dr Bambang Suprapto SpB MSurg dan ia terlepas dari vonis 1,5 tahun penjara. Sebab di tingkat kasasi, ia dihukum dengan pasal kedaluwarsa yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

dr Bambang dijerat dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran.  Di mana delik yang dituduhkan terjadi pada 25 Oktober 2007 yaitu tentang izin praktik. Padahal, pada 19 Juni 2007 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana penjara dalam pasal itu.

Anehnya, MA tetap menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada dr Bambang pada 30 Oktober 2013. Merasa dizalimi negara, dr Bambang lalu mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan PK dr Bambang Suprapto SpB MSurg," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (25/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Syarifuddin dan Maruap Dihmatiga Pasaribu. Perkara nomor 210 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 9 Juni 2015. dr Bambang saat dihubungi malah belum mengetahui jika permohonan PK-nya dikabulkan.

"Ya saya hanya memanjatkan puji syukur kepada Tuhan, ternyata masih ada hakim yang melihat perkara dengan nurani dan fakta," ujar dr Bambang. (asp/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads