UU Jabatan Hakim, Lebih dari Sekadar Utang Konstitusi

UU Jabatan Hakim, Lebih dari Sekadar Utang Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 07:31 WIB
UU Jabatan Hakim, Lebih dari Sekadar Utang Konstitusi
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Pasca kemerdekaan hingga hari ini, belum ada UU yang melindungi profesi hakim. Padahal, materi UU itu adalah amanat konstitusi sehingga DPR diminta segera merealisasikan UU Jabatan Hakim.

Sebab Pasal 25 UUD 1945 menyebutkan:

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan urgensi UU Jabatan Hakim tidak saja sebagai utang konstitusional para pembentuk UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk melaksanakan amanat pasal 25 UUD 1945 namun lebih dari itu pembentukan UU Jabatan Hakim merupakan konsekuensi dari dianutnya prinsip negara hukum oleh pemerintah mengingat salah satu unsur dari beberapa unsur yang harus ada dalam negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka," kata ahli hukum tata negera Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (25/6/2015).

Mengenai pengakuan terhadap unsur kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan juga diadopsi oleh konstitusi Indonesia dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu sangat dipertanyakan komitmen pembentuk UU selama ini dengan menunda-menunda pembentukan UU Jabatan Hakim yang berarti menunjukkan lemahnya komitmen pembentuk UU untuk memperkuat bangunan negara hukum di Indonesia.

"Penundaan ini juga berarti penundaan terhadap pemuhan hak konstitusional para hakim yang dijamin oleh UUD 1945," cetus pengajar Universitas Jember ini.

Beberapa permasalahan dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia seperti rekrutmen hakim yang kurang transparan, konflik wewenang antarlembaga dalam melakukan erekrutan hakim, dan kualitas para hakim dalam membuat putusan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi perkembangan hukum dan keadilan di masyarakat adalah dampak panjang dari tidak segera direalisasikannya UU Jabatan Hakim. 

Tidak adanya UU Jabatan Hakim juga menyebabkan ketidakjelasan penghargaan terhadap hakim yang berprestasi. Saat ini RUU Jabatan Hakim sudah masuk Prolegnas 2015-2019 yang mengatur rekrutmen hakim, pendidikan hakim, penempatan hakim hingga masa pensiun hakim.

"Akibatnya hakim-hakim yang memiliki kualitas dan integritas baik yang tercermin dalam putusan-putusan yang dibuatnya tidak mendapatkan penghormatan semestinya, bahkan yang lebih aneh terkadang karena dianggap sebagai ancaman para hakim yang berprestasi tersebut malah 'dihukum' dengan dipindahtugaskan ke pengadilan-pengadilan di pelosok daerah," cetus Bayu.

Alhasil, menurut Bayu yang baru-baru ini mengikuti short course constitusional law di Jerman itu, sudah saatnya pembentuk UU menunjukkan keberpihakan untuk memenuhi hak rakyat atas akses keadilan. Yaitu dengan berusaha memperbaiki layanan pengadilan kita terutama melalui putusan-putusan yang berpihak kepada keadilan di masyarakat.

"Caranya melalui pembenahan yang sangat mendasar yaitu merealisasikan UU Jabatan Hakim," cetusnya.

Di Jerman, pengakuan independensi hakim diakui dalam Basic Law (UUD Jerman) Pasal 97 dan 98. Untuk menjamin tegaknya jaminan independensi hakim di Pasal 97 ayat 1, maka Pasal 97 ayat 2 mengatur syarat seorang hakim dapat dipindahkan.

Pasal 97 ayat 2 berbunyi: 

Judges appointed permanently to full-time positions may be involuntarily dismissed, permanently or temporarily suspended, transferred or retired before the expiration of their term of office only by virtue of judicial decision and only for the reasons and in the manner specified by the laws. The legislature may set age limits for the retirement  of judges appointed for life. In the event of changes in the structure of courts or in their districts, judges may be transferred to another court or removed from office, provided they retain their full salary. (asp/vid)


Berita Terkait