"Yang penting rakyat di Dapil kita sudah tahu saya mengajukan program mereka. Kalau ditolak, itu keputusan pemerintah. Mestinya Pimpinan DPR yang berbicara dengan pemerintah," kata Ketua Panja UP2P Totok Daryanto saat dihubungi, Rabu (24/6/2015).
Totok menyatakan, keputusan penolakan itu merupakan kewenangan pemerintah yang dipimpin Jokowi. Namun dia menegaskan pengesahan aturan dana aspirasi oleh DPR itu merupakan tindak lanjut dari UU MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mestinya penolakan pemerintah datang setelah masuk pembahasan program yang akan dianggarkan di APBN 2016, dan masa itu belum datang. "Orang programnya saja belum tahu, kok sudah ditolak. Kecuali kalau pembahasannya sudah dianggarkan," ujarnya. (dnu/vid)











































