"Kita minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," kata Kapolri Jend Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Jika Polri punya wewenang penyadapan tidak hanya dalam pro justicia, Badrodin yakin institusinya bakal lebih dahsyat dalam bekerja. Yang terjadi selama ini, Polri harus punya izin dari pengadilan jika hendak menyadap. Itu pun harus lebih dulu ada kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita diperbolehkan kaya gitu, sangat terima kasih sekali kita. Kita maunya juga seperti itu, supaya ada kemudahan," lanjutnya lagi.
Menurut Badrodin, inilah yang membuat Badrodin tidak bisa menggelar operasi tangkap tangan. "Karena memang kalau kita sadap, nanti alat buktinya hanya satu. Alat penyadapan ini kan nggak bisa dijadikan alat bukti kalau polisi. Kalau KPK kan bisa, karena nanti kalau kita nyadap, kita ilegal," tegasnya.
(mok/dra)











































