"IAS tidak hadir tanpa memberikan keterangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/6/2015).
Sementara itu, pihak Ilham Arief tak memberikan keterangan. Tim pengacara Ilham Arief tak memberi jawaban saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dipanggil lagi, surat panggilan akan segera dikirimkan," jelas Arsa.
Jika dalam panggilan berikutnya Ilham Arief kembali mangkir, maka KPK bisa melakukan upaya paksa. Upaya paksa yang dimaksud adalah penjemputan paksa.
"Sesuai KUHAP penyidik bisa melakukan penjemputan jika dalam beberapa kali panggilan tidak datang," tegas Arsa.
(kha/dra)











































