Pendaftaran TKI eks Amesti ke Malaysia Dimulai

Pendaftaran TKI eks Amesti ke Malaysia Dimulai

- detikNews
Senin, 21 Feb 2005 10:24 WIB
Jakarta - Para TKI ilegal yang pulang kampung dengan memanfaatkan masa amnesti pemerintahan Malaysia, dipersilakan lagi mendaftarkan diri menjadi TKI dengan prosedur legal. Pendaftaran di tempat yang ditunjuk dimulai Senin (21/2/2005) ini.Dalam berbagai iklannya di media masa hari ini, Depnaker mengumumkan 11 Balai Pelayanan Penempatan TKI (BP2TKI) atau Konsortium PJTKI Program Amnesti TKI Malaysia (KPA-TKI Malaysia) sebagai tempat untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan prosedur yang legal.Ke-11 titik pendaftaran terletak di Sumut di Medan dan Belawan; Riau di Pekanbaru dan Dumai; Kepri di Tj Uban; Kalbar di Pontianak dan Entikong; Kaltim di Nunukan; DKI Jakarta di Jakarta; Jateng di Semarang; Jatim di Surabaya; NTT di Kupang; NTB di Mataram; dan Sulsel di Makassar dan Pare-pare.Untuk lokasi pendaftaran nomor 1-5 dimulai pada hari ini, sedangkan nomor 6-11 dimulai 28 Februari 2005. Disebutkan juga, besar biaya penempatan dan perlindungan TKI Rp 2.990.000 ditambah biaya transportasi dari tempat pemberangkatan/embarkasi di Malaysia.Seperti diketahui, pemerintah Malaysia memperpanjang masa amnesti hingga akhir bulan ini. Pada 1 Maret, Malaysia mulai menangkapi TKI ilegal yang ditangkap. Mereka akan diadili dan dideportasi serta dilarang masuk Malaysia seumur hidupnya. Diperkirakan masih 400 ribu TKI ilegal mengais rezeki di negeri jiran itu. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads