Guru TK St Monica Terdakwa Kekerasan Seks Dituntut 8 Tahun Penjara

Guru TK St Monica Terdakwa Kekerasan Seks Dituntut 8 Tahun Penjara

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 17:13 WIB
Guru TK St Monica Terdakwa Kekerasan Seks Dituntut 8 Tahun Penjara
Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa pelecehan seksual di TK/PAUD Saint Monica kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam tuntutannya, JPU Theodora menuntut terdakwa Miss H selama 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan atau melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Theodora usai persidangan yang dilangsungkan tertutup di ruang Tirta, PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Rabu (24/6/2015).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, Theodora menjelaskan Kejaksaan Tinggi menentukan tuntutan 8 tahun penjara karena pertimbangan terdakwa Miss H harusnya mengayomi anak muridnya bukan sebaliknya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5).

"Terdakwa harusnya memberikan contoh yang baik ke anak dan masyarakat. Korban trauma dan mengalami luka lecet dan tidak mau sekolah karena trauma," terangnya.

Sementara itu pengacara terdakwa, Petrus Ala Pattyona menilai tuntutan selama 8 tahun yang dijatuhkan JPU tidak tepat. Karena pasal yang dituntutkan oleh JPU yakni pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002Β  sudah tidak berlaku dan telah diganti pada 17 Oktober 2014 dengan UU No. 35 tahun 2014.

"Tuntutan JPU tidak tepat apabila mengacu pada undang-undang yang lama, kan pada tangga 17 Oktober 2014 telah dirubah menggunakan undang-undang No. 35 tahun 2014," jelasnya.

Selain itu, menurut Petrus tidak ada bukti di lokasi kejadian, serta bukti berupa CCTV. "Tidak ada bukti di lokasi serta tidak ada rekaman CCTV saat kejadian. Kami akan balas di sidang Pledoi pekan depan," tegasnya.

Lanjut Petrus, saat sidang tersebut terdakwa tampak tenang ketika mendengar tuntutan JPU. Terdakwa hanya pasrah terhadap semua tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

"Sebelum sidang saya sudah bilang ke terdakwa jangan kaget kalau nanti dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun. Tapi ternyata 8 tahun, ya terdakwa tenang tidak sampai 15 tahun," pungkasnya. (tfn/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads