Solusi itu diusulkan oleh anggota Komisi II dari F-PPP, Arwani Thomafi dalam rapat bersama KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015). Menurut dia, secara yuridis surat edaran KPU tersebut memang turunan dari aturan yang ada.
"Saya pahami bahwa memang sejauh yang saya analisa, yang ada di dalam SE memang seperti itu. Yuridis normatifnya UU Pilkada pasal 7 kalau dijelaskan dalam peraturan turunannya seperti itu," kata Arwani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pintu politiknya dua, yakni pintunya mendagri dan kita sendiri dari parpol. Kita sampaikan ke ketum masing-masing untuk tolak adanya calon yang seperti itu (dinasti politik)," ucap Arwani.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai penjelasan dari PKPU yang dibahas bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah. Arwani mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan PKPU direvisi karena minimnya waktu.
"Revisi itu masalah waktu dan biaya. Selain itu pendapatnya (revisi) bisa tidak terbatas pada itu (petahana)," ujarnya.
(imk/erd)











































