Menurut dia, surat edaran KPU yang ditebitkan 12 Juni pekan lalu itu tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemililan Kepala Daerah. "Surar edaran KPU harus digati dengan yang baru, karena itu bertentangan dengan substansi UU Pilkada," kata Jeirry kepada wartawan di gedung KPU, jalan Imam Bondjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
KPU, kata Jeirry harus mencabut dan menerbitkan surat edaran baru yang lebih tegas sehingga calon bisa memiliki pegangan pasti. Melihat waktu pendaftaran yang sudah makin dekat TePI menyarankan agar KPU segera mengeluarkan surat edaran baru, tanpa harus mengkaji lagi surat edaran yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Koalisi Kawal Pilkada yang merupakan gabungan sejumlah lembaga, antara lain; Indonesia Corruption Watch, Perludem, dan Para Syndicate juga mengkritik Surat Edaran KPU tersebut.
"Seharusnya ada upaya untuk meminimalisir dinasti politik, tapi dengan adanya surat edaran KPU, persis membalikkan bandul yang sudah hampir berhasil tapi kemudian dimentahkan," ujar peneliti dari Para Syndicate, Toto Sugiarto, dalam konferensi pers di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Peneliti Perludem Fadli Ramadhani mengatakan semestinya KPU mendefinisikan petahana sebagai orang terakhir yang menduduki jabatan kepala daerah.
"Definisi petahana seharusnya adalah orang terakhir yang menduduki jabatan kepala daerah. Ketentuan tidak punya konflik kepentingan harus dipahami agar pelaksanaan pilkada fair dan adil untuk semua orang, bukan untuk membatasi hak politik," kata Fadli.
Dalam surat edarannya, KPU menyebut bahwa seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang digelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri. (erd/try)










































