"Tidak menerima permohonan pemohon Ir Udar Pristono M T atas Direktur Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (24/6/2015).
Perkara itu diajukan dalam nomor 30 PK/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Margono dan Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udar melakukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, penahanan dan penggeledahan. Ia merasa dirugikan negara dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,07 triliun.
Gugatan praperadialn ini diajukan oleh bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke PN Jakpus dan PN Jaksel. PN Jakpus menolak pada 10 April 2015 dan PN Jaksel menolak sebulan sebelumnya. (asp/nal)











































