MA Ikut Kubur Mimpi Udar Pristono Raih Rp 1 Triliun dari Negara

MA Ikut Kubur Mimpi Udar Pristono Raih Rp 1 Triliun dari Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 16:47 WIB
MA Ikut Kubur Mimpi Udar Pristono Raih Rp 1 Triliun dari Negara
Udar Pristono (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengubur mimpi Udar Pristono yang menggugat Kejaksaan sebesar Rp 1,07 triliun. Hal ini terkait perlawanannya dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta. Udar kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tidak menerima permohonan pemohon Ir Udar Pristono M T atas Direktur Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (24/6/2015).

Perkara itu diajukan dalam nomor 30 PK/PID/2015. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Margono dan Syarifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diputus pada 9 Juni lalu," ujarnya.

Udar melakukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, penahanan dan penggeledahan. Ia merasa dirugikan negara dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,07 triliun.

Gugatan praperadialn ini diajukan oleh bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke PN Jakpus dan PN Jaksel. PN Jakpus menolak pada 10 April 2015 dan PN Jaksel menolak sebulan sebelumnya. (asp/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads