Penipuan Bermodus Perwira Polri Palsu Masih Terjadi, Kali ini di Aceh

Penipuan Bermodus Perwira Polri Palsu Masih Terjadi, Kali ini di Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 16:39 WIB
(Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Orang mengaku perwira atau bahkan jenderal polisi, sudah sering terjadi. Rata-rata mereka menggunakan modus itu untuk menipu warga yang ingin masuk polisi. Hal serupa juga terjadi di Aceh.

NQ alias ZF (29), warga Desa Bireum Bayeun Kecamatan Biruem Bayeun, Aceh Timur ditangkap polisi setelah menipu seorang warga setempat dengan menjanjikan dapat meluluskan masuk polisi. Saat beraksi melalui telepon, tersangka mengaku dirinya sebagai perwira polisi dan berdinas di Markas Besar (Mabes) Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama mengaku sebagai AKBP Nanang Supratman yang berdinas di Mabes Polri. Tersangka kemudian merayu korban melalui handphone dan mengaku dapat mengurus masuk Bintara polisi di Polda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban berinisial SF ini kebetulan anaknya mau ikut tes polisi dan percaya dengan apa yang dikatakan pelaku. Agar anak korban lulus, tersangka minta biaya sebesar Rp 124 juta," kata Nurfallah saat menggelar konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (24/6/2015).

Korban sudah mengirim uang kepada pelaku sebanyak 13 kali sejak Maret 2015 dengan jumlah Rp 124 juta. Tapi saat anak korban mengikuti tes psikologi, ia dinyatakan gagal. Merasa ditipu, SF kemudian mendatangi panitia tes dan menanyakan nama AKBP Nanang Supratman.

"Waktu itu korban sempat menghubungi pelaku tapi nomor HP nya sudah tidak aktif dan uang yang dikirim korban ke pelaku tidak dikembalikan," jelasnya.

SF melapor kasus ini ke Polda Aceh. Pada 11 Juni 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, NQ ditangkap polisi di Desa Baloy, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau oleh tim Dit Reskrimum Polda Aceh. Tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, NQ juga melibatkan seorang perempuan berinisial L (25) asal Kota Batam, Kepri yang mengaku sebagai istri AKBP Anang. L juga ikut meyakinkan korban agar menyerahkan uang kepada tersangka.

"L ini sekarang kita tetapkan sebagai DPO. Berdasarkan pengakuan tersangka NQ, L menikmati uang hasil penipuan ini sebesar Rp 12 juta," ungkap Nurfallah.

Menurut Nurfallah, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah 2 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Kasus pertama terjadi pada tahun 2014 dan mengaku sebagai Kompol Mulyadi yang berdinas di Mabes Polri. Saat itu, ia menipu seorang warga sebesar Rp 25 juta. Akibat perbuatannya, NQ divonis 1 tahun penjara.

Bukan hanya kasus penipuan, NQ juga pernah meringkuk di dalam jeruji besi karena kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2012. Waktu itu, ia divonis 2 tahun penjara dan bebas pada 2014 silam.

"Tersangka ini setelah keluar penjara melakukan kejatahan lagi," jelas Nurfallah.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti di antaranya dua unit HP, satu buah ATM BRI, dan 13 lembar slip pengiriman uang. "Sementara uangnya sudah habis digunakan oleh tersangka," ungkapnya.Β  (try/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads