Polda Metro Gagalkan Penggelapan 60 Ton Gula Rafinasi

Polda Metro Gagalkan Penggelapan 60 Ton Gula Rafinasi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 15:02 WIB
Polda Metro Gagalkan Penggelapan 60 Ton Gula Rafinasi
Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar penggelapan 60 ton gula rafinasi yang dilakukan oleh sopir truk. Seorang penadah juga ditangkap dalam operasi ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan ini juga sekaligus merupakan operasi cipta kondisi untuk mengamankan kebutuhan pokok menjelang lebaran.

"Tugas polisi adalah menjaga agar distribusi kebutuhan pokok ini tetap lancar dan kedua mencegah terjadinya tindak pidana seperti penggelapan, penimbunan dan lain sebagainya," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang lebaran, fluktuasi harga 9 bahan pokok dimungkinkan terjadi. Faktor ini, kata dia, bisa terjadi karena natural atau faktor lain seperti terjadinya pelanggaran hukum.

"Natural, artinya demand tinggi supply kurang.  Supply kurang karena masalah distribusi, impor kurang dan lain-lain. Kemudian bisa juga fluktuiasi harga mungkin terjadi faktor-faktor yang terjadi dengan hukum, sepertii penimbunan barang, spekulan atau distribusi yang tidak tepat, dimana di tengah jalan diselewengkan, akibatnya target daerah A terjadi kekurangan, akibatnya demand tinggi supply kurang dan harga naik," paparnya.

Untuk menjaga stabiliitas harga kebutuhan bahan pokok agar tetap stabil, pemerintah melakukan operasi pasar. Sementara polisi berkewajiban menjaga agar tidak terjadi tindak pidana dalam menjaga stabilitas harga ini.

"Sehingga dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini melakukan penindakan. Ini baru kemarin saya perintahkan dan hari ini sudah ditangkap,  saya apresiasi ini. Ini 60 ton gula ravinasi berhasil kita amankan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tersangka SP dan U, sopir truk yang menggelapkan 60 ton gula rafinasi dan MS selaku penadah, di lapak tanah kosong Desa Jabaru, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/6) dini hari tadi.

"Tersangka SP dan U ini adalah sopir, dia diminta untuk mengantarkan gula ravinasi dari PT SUJ di Cilegon untuk dikirim ke PT MI di Karawang," kata Mujiono.

Namun, kedua sopir tersebut kemudian membelokkan truk tersebut ke lapak milik tersangka MS. Kedua sopir ini kemudian menjualnya kepada tersangka MS dengan harga miring.

Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 60 ton gula rafinasi, alat mesin jahit karung, 1 unit timbangan duduk, 5 buah pipa untuk cek isi karung, 1 buah serokan, 5 buah takaran, 24 lembar karung kosong, 2 unit truk tronton yang mengangkut gula rafinasi dan surat jalan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 480 KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 huruf f UU RI No 8 tahun 1999 dan Pasal 7 Permendag No 18/M-DAG/PER/2007 dan Pasal 139 jo Pasal 84 UU RI No 18 tahun 2012.

(mei/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait