Antiklimaks Rekor 100% Penuntutan KPK Jika UU 30/2002 Direvisi DPR

Antiklimaks Rekor 100% Penuntutan KPK Jika UU 30/2002 Direvisi DPR

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 14:19 WIB
Antiklimaks Rekor 100% Penuntutan KPK Jika UU 30/2002 Direvisi DPR
Jakarta - Selama 11 tahun lebih berdiri, para jaksa di KPK sudah menangani lebih dari 340 kasus di pengadilan Tipikor. Semua kasus di pengadilan Tipikor dimenangkan para jaksa KPK.

Hingga saat ini, para jaksa KPK masih memegang rekor 100% menang di persidangan perkara pokok. Rekor yang tak dimiliki penegak hukum lain.

Namun, rekor 100% menang sepertinya tak digubris DPR dan Kemenkum HAM. Tetap saja kewenangan para jaksa akan direvisi dengan disetujuinya revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR dan Kemenkum HAM sepakat, ada dua poin di UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menjadi fokus untuk direvisi, yakni kewenangan penyadapan dan kewenangan penuntutan. Pimpinan KPK pun heran dan keberatan dengan niatan untuk merevisi kewenangan penyadapan dan penuntutan yang selama ini jadi kekuatan pokok KPK memberantas korupsi.

"Kalau revisi dimaksudkan untuk kewenangan penyadapan dan penuntutan, itu tidak untuk memperkuat KPK, tapi justru memperlemah," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (23/6/2015) kemarin.

Menurut KPK, seharusnya DPR fokus dulu ke RUU KUHP dan KUHAP yang sudah mangkrak bertahun-tahun. RUU KUHP dan KUHAP justru jauh lebih penting dari revisi UU KPK agar ketiga undang-undang itu tidak saling bertabrakan.

"Kalau revisi itu tujuannya untuk mereduksi kewenangan penyadapan dan penuntutan, ini sangat kontradiktif dengan apa yang selama ini  dislogankan, bahwa revisi ini untuk memperkuat KPK. Kalau revisi ini dilakukan, yang direduksi penyadapan dan penuntutan, maka itu bukan penguatan," jelas Johan.

"Kita sudah bilang nggak setuju. Ini domain DPR dan pemerintah. Jangan direvisi dulu, sinkronkan dulu KUHP dan KUHAP, itu lebih mendesak," tegasnya.

(kha/faj)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini