Menurut Agun, merencanakan dan mengusulkan program di APBN adalah hak pemerintah. DPR tak seharusnya mengambil hak ini.
"Substansi yang dirumuskan sudah menyangkut haknya Pemerintah yang secara konstitusional berhak membuat perencanaan dan pengusulan program. Kesemuanya ada dalam dokumen RAPBN, yang itu hak konstitusional pemerintah yang diajukan Presiden kepada DPR setiap tahun," ujar Agun kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).
"Peraturan tersebut tidak mengikat pemerintah, bahkan tidak bisa mengambil alih haknya pemerintah. Ini begal anggaran namanya," imbuhnya.
Peraturan di UU MD3 yang menyebut DPR memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dianggap Agun tak mengikat ke pemerintah. Sehingga pemerintah bisa menolak usulan dana aspirasi DPR.
"Peraturan DPR yang dijadikan dasar sebatas hak mengusulkan saja, jadi tidak mengikat Pemerintah," ulas mantan Ketua Komisi II DPR ini. (tor/faj)











































