Cerita Imam Masjid Yarsi Soal AS yang Pura-pura Jadi Mualaf

Cerita Imam Masjid Yarsi Soal AS yang Pura-pura Jadi Mualaf

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 14:03 WIB
(Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - AS (43) melakukan penipuan di Masjid Jami' Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan modus menjadi mualaf pada Selasa (23/6) kemarin. Imam masjid, Uun Munir, mengaku tertipu dengan pria tunakarya itu.

Uun awalnya mengaku tidak tahu bahwa AS menipu. Tiba-tiba, setelah AS selesai mengucap syahadat, ada salah seorang jemaah yang mengatakan padanya bahwa pria itu pernah menipu dengan berpura-pura menjadi mualaf di masjid lain.

"Saya bilang ke jamaah ini, ya sudah tolong print data itu, antar anak ini ke Polsek. Kebetulan saya sedang nyuruh orang ini (AS) mandi. Jadi ada waktu," terang Uun di Masjid Jami' Yarsi, Universitas Yarsi, Jl Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uun mengatakan, sebelum bertemu dirinya, AS telah berbincang cukup lama dengan petugas keamanan setempat. Lalu diantar petugas keamanan itu, AS menghadap Uun agar dibantu membaca kalimat syahadat.

"Satpamnya ngomporin saya juga. Dia empati, karena pelaku menjual keprihatinan," ujar Uun.

Menurut pengakuan petugas keamanan kepada Uun, AS telah 10 hari terlunta-lunta di jalan. Ia kadang tidur di halte busway atau di kolong jembatan. Ia mengaku hidup seorang diri dan tak memiliki sanak saudara di Jakarta.

Namun setelah mendapat informasi bahwa AS pernah menipu dengan modus menjadi mualaf di masjid lain, Uun melaporkannya kepada polisi. Setelah diperiksa, pria asal Sumatera Utara ini akhirnya mengaku selama 6 bulan terakhir telah 4 kali melakukan penipuan dengan modus serupa. Yaitu di Masjid Pondok Indah, Masjid Markas Marinir Cilandak, masjid di Bendungan Hilir dan terakhir Masjid Jami' Yarsi.

Sebagai mualaf, AS mendapatkan bantuan dari jemaah masjid. Sumbangan yang diterima AS dari jamaah Masjid Jami' Yarsi sebesar Rp700.000. Uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, AS ditahan di Mapolsek Cempaka Putih. Polisi menjerat AS dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Halaman 2 dari 1
(khf/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads