TR diduga mencabuli 7 siswa dan 5 siswi yang umurnya berkisar 9 tahun hingga 14 tahun saat jam sekolah di ruang kerjanya. Para siswa dan siswi ini ditakut-takuti dan ditanya apakah sudah pernah melakukan hubungan badan. Para siswa dan siswi ini juga diancam akan diberikan nilai yang jelek dan dibuat tidak naik kelas apabila tidak menuruti nafsu bejatnya.
Pria yang telah beristri dan memiliki anak ini diduga mengidap kelainan seksual. Ia kini mendekam di selΒ di Polrestro Tangerang Kota. TR dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 ulah bejat TR:
1. Korban Lebih Dari 12 Orang
Polisi terus mengusut kasus pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah (kepsek) sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Karawaci, Tangerang. Kemungkinan besar korban terus bertambah.
"Masih kita dalami. Kemungkinan (korban) bisa bertambah," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
Dijelaskan Sutarmo, sejauh ini korban pencabulan kepsek berinisial TR (51) itu berjumlah 12 orang. Menurutnya, ada juga korban yang masih takut melapor ke orangtuanya telah jadi korban. Selain itu, ada juga orangtua yang tidak mau melapor ke polisi dengan beberapa alasan meski anaknya ikut dicabuli pelaku.
"Saya mengimbau kesadaran para orangtua. Untuk mengantisipasi dan memberikan pelajaran kepada pelaku supaya terus terang mau ikut membuat laporan. SayaΒ mengimbau orangtua murid yang lain supaya mengintrogasi anaknya masing-masing. Kalau memang pernah dilakukan (pencabulan oleh TR)supaya segera dilaporkan kepada kami," ucap Sutarmo.
"Kalau untuk korban yang 12 orang, orangtuanya semua sudah menyatakan merasa tidak senang dan menuntut sebagaimana hukum yang berlaku agar pelakunya diproses hukum," sambungnya.
2. Mencabuli Bergantian
TR tega mencabuli belasan anak didiknya tiga kali. Begini cara pelaku mencabuli para korban.
Sejauh ini, ada 12 siswa yang diketahui dicabuli oleh TS. Dengan rincian, 7 laki-laki dan 5 perempuan yang umurnya berkisar paling rendah 9 tahun dan paling tinggi 14 tahun.
"Pencabulan itu dilakukan 3 kali dalam 2 waktu yaitu Jumat 12 Juni 2015 jam 10.00 pagi dan Sabtu 13 Juni 2015 jam 15.00 sore," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
Menurut Sutarmo, para siswa ini dicabuli saat jam sekolah di ruang kepsek. Para korban dipanggil bergantian dalam kelompok. Ada yang berdua, bertiga, dan berempat. Korban di dalam ruangan dicabuli bersama sehingga saling melihat bagaimana perlakuan TR.
3. Ancam Tidak Naik Kelas
TR menakut-nakuti dan menanyakan para siswa apakah sudah pernah melakukan hubungan badan. Mereka diancam supaya mengaku, jika tidak akan diberikan nilai yang jelek dan dibuat tidak naik kelas.
Para siswa yang pria, lanjut Sutarmo, disuruh pelaku membuka celana dan celana dalam hingga sedengkul. Lalu mereka semua diminta pelaku onani untuk menegangkan alat vital mereka masing-masing.
"Ada beberapa yang bisa, ada yang enggak bisa. Sehingga kepala sekolah marah dan langsung menegangkan, memegang alat vital dari para korban sampai tegang. Itu terhadap korban yang laki-laki. Ada yang bisa tegang maksimal ada yang tidak. Dicela sama dia, ini maksimal, ini tidak. Kira-kira seperti itu," terang Sutarmo.
"Kalau terhadap korban perempuan, dari keterangan para korban, ada yang disuruh buka celana hanya dilihat saja, ada yang hanya ditanya pernah hubungan badan atau tidak," sambungnya.
Menurut Sutarmo, saat diperiksa polisi TR tak membantah memegang kelamin dan mengonani para korban siswa pria. Namun ia membantah pengakuan para korban siswa perempuan.
4. Rasa Ingin Tahu
TR kepala sekolah di sebuah SD negeri di Karawaci, Tangerang, mengaku mencabuli belasan anak didiknya karena rasa ingin tahu apakah anak didiknya pernah melakukan hubungan badan atau tidak.
"Motifnya, pengakuannya dia hanya kepingin tahu apakah anak-anak sudah pernah melakukan hubungan badan atau tidak," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
"Pengakuan dia (TR) dalam pemeriksaan alasannya itu. Itu alasan normatifnya. Kalau motif lain masih dalam proses pemeriksaan karena kami masih melakukan pengembangan, dan juga pendalaman," sambung Sutarmo menjelaskan.
Sejauh ini ada 12 orang siswa yang menjadi korban pencabulan TR dengan rincian, 7 laki-laki dan 5 perempuan. Umur para korban berkisar paling rendah 9 tahun dan paling tinggi 14 tahun.
5. Diduga Idap Kelainan Seksual
Polisi menduga kuat TR mengidap penyakit kelainan seksual.
"Kalau melihat dari banyaknya korban, sepertinya dugaan kita (TR) ada penyakit," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
"Ya, (TR) ada kelainan lah. Penyakit kelainan seksual kira-kira seperti itu. Namun demikian, kita masih dalami. Nanti akan dilakukan pemeriksaan psikologi juga, kita akan panggil dokter," lanjut Sutarmo.
Sutarmo menjelaskan dugaan tersebut menguat mengingat TR sudah menikah. "Anaknya sudah gede-gede. Berarti kan dia normal, tapi ada kelainan penyakit sehingga dia kepengen memperlakukan atau memegang alat kelamin dari anak-anak ini," imbuhnya.
Halaman 2 dari 6










































