"Kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden. Tapi kan belum," kata JK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
JK mengatakan Undang-undang akan selalu dibicarakan bersama oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah saat ini sedang menunggu hasil pembahasan soal UU KPK dari pihak legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak rencana revisi UU KPK. Namun pernyataan Jokowi itu tidak membuat DPR berpaling. DPR akhirnya menyetujui dilakukannya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Persetujuan ini diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Salah satu pembahasan paripurna adalah Laporan Badan Legislasi DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015. (fiq/hri)










































