JK: Pemerintah Belum Teken Usulan Revisi UU KPK

JK: Pemerintah Belum Teken Usulan Revisi UU KPK

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 13:43 WIB
JK: Pemerintah Belum Teken Usulan Revisi UU KPK
Wapres JK (Jeri Wongiyanto/Setwapres RI)
Jakarta - DPR meloloskan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai prolegnas prioritas. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan Presiden  Joko Widodo (Jokowi) belum meneken usulan revisi UU KPK.

"Kalau pemerintah berarti harus ditandatangani usulannya dengan surat Presiden. Tapi kan belum," kata JK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

JK mengatakan Undang-undang akan selalu dibicarakan bersama oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah saat ini sedang menunggu hasil pembahasan soal UU KPK dari pihak legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Kan baru masuk acara legislasi kan," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak rencana revisi UU KPK. Namun pernyataan Jokowi itu tidak membuat DPR berpaling. DPR akhirnya menyetujui dilakukannya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Persetujuan ini diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Salah satu pembahasan paripurna adalah Laporan Badan Legislasi DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015. (fiq/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini