"Soal bagaimana mengerem budaya koruptif di kepolisian, kalau menggunakan tindakan tegas saja itu akan menimbulkan gejolak yang besar. Oleh karena itu saya memiliki kiat-kiat lain," ujar Tito ketika berkunjung ke redaksi detikcom, Rabu (24/6/2015).
Kiat pertama, adalah menerapkan kewajiban melapor harta kekayaan bagi perwira menengah ke atas, penyidik dan anggota polisi yang menempati fungsi keuangan. Bagi yang tidak melapor, akan ada sanksi menanti.
"Sanksinya sangat berpengaruh. Jadi LHKPN itu saya jadikan syarat untuk mendapatkan promosi jabatan dan untuk sekolah ke luar," ujar Tito.
Kiat kedua, Tito mewajibkan kepada anggota polisi di Polda Metro Jaya untuk melaporkan setiap pembelian properti dan kendaraan. Hal ini dianggap dapat efektif untuk mengubah mindset hedonis dan konsumptif.
"Jadi nanti akan ada angka batasan, untuk bintara tingkat logisnya bisa membeli berapa. Untuk perwira berapa. Ini akan mengerem budaya pamer serta hedonis," ujar Tito.
"Jadi nanti pembicaraannya bukan lagi 'wui lu beli harga berapa itu mobil' tapi 'sudah lu laporkan belum'," sambung mantan Kapolda Papua ini.
(faj/ndr)











































