Satpol PP maupun Dinas Sosial tak pernah lelah menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pada Bab VIII Tertib Sosial di Pasal 35 disebutkan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil di jalanan, persimpangan jalan, jalan tol atau kawasan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam Pasal 36 juga ditegaskan setiap orang dilarang menjadi beraktifitas sebagai pengemis, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, mengeksploitasi anak atau bayi untuk menjadi pengemis serta memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis.
"Jadi semua ada aturannya, kami imbau warga juga turut menaati perda tersebut," kata Kepala Seksi Program Satpol PP Bagus Supriyadi kepada detikcom, Selasa (24/6/2015).
Satpol, kata Bagus, sebagai penegak peraturan daerah setiap hari melakukan patroli dan razia. Mereka yang terjaring akan dibawa ke Liponsos Keputih atau jika anak-anak dibawa ke Liponsos Kalijudan.
Menurut Bagus, sekarang ini jalanan di Surabaya sudah nyaris bersih dari peredaran gelandangan, pengemis hingga anak jalanan. Meski begitu, Satpol tetap melakukan upaya penegakan perda secara persuasif sesuai prosedur.
"Misalnya Tim Cobra itu anggotanya wanita dan laki-laki. Jika ada pengemis wanita maka yang nangkap tidak boleh laki-laki. Kita punya prosedur tetap setiap menjalankan penegakan perda," katanya. (ugik/try)











































