Hal itu disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat bersama Komisi II DPR terkait evaluasi PKPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015). Pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup pada 15 Juni 2015 lalu.
"Total ada 254 pasangan calon perseorangan," kata Husni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 254 pasangan calon perseorangan tersebut, syarat-syaratnya kemudian diverifikasi kembali. Hasilnya, hanya 174 pasangan calon perseorangan yang lolos.
"Yang memenuhi syarat ada 174 pasangan calon. Yang tidak memenuhi syarat ada 80," sambung Husni.
Penyebab pasangan calon perseorangan bervariasi, mulai dari kurangnya dukungan calon hingga terlambat. Mayoritas adalah karena kurang dukungan atau jumlah dukungan pada soft copy dan hard copy tidak sama.
"Kurang dukungan totalnya 64 pasangan calon," ujarnya.
"Ada pula yang terlambat mendaftar. Saya dengar terlambatnya 15 menit," lanjut Husni.
DPR melalui UU tentang Pilkada memang memperberat syarat bagi calon independen yang ingin maju dalam pilkada 2015. Salah satunya ialah terkait jumlah dukungan yang harus dikumpulkan. (imk/tor)










































