Polisi Menangkap Penipu Bermodus Mualaf dari Informasi Komunitas

Ramadan 2015

Polisi Menangkap Penipu Bermodus Mualaf dari Informasi Komunitas

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 12:22 WIB
Polisi Menangkap Penipu Bermodus Mualaf dari Informasi Komunitas
(Foto: Nur Khafifah/detikcom)
Jakarta - Aparat Polsek Cempaka Putih mengamankan AS (43), pria yang baru mengucap syahadat di Masjid Jami' Yarsi. Muallaf, hanyalah modus AS untuk mendapatkan uang dari para jamaah masjid.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Iptu Bambang Santoso menjelaskan, proses penangkapan bermula dari laporan pihak pengurus Masjid Jami' Yarsi. Mereka sudah curiga bahwa AS adalah penipu.

"Mungkin mereka (pengurus masjid) sudah mendapatkan informasi dari komunitas Mualaf Center Indonesia agar berhati-hati dengan orang ini. Lalu mereka melaporkan kepada kami," terang Bambang kepada detikcom di Mapolsek Cempaka Putih, Jl Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS kemudian diamankan di Mapolsek Cempaka Putih dan dimintai keterangan. Benar saja, pria tuna karya ini mengaku telah melakukan modus serupa setidaknya 4 kali ini. Sebelumnya AS telah mengucap kalimat syahadat di Masjid Raya Pondok Indah, Masjid Markas Marinir Cilandak, masjid di Bendungan Hilir dan terakhir di Masjid Jami' Yarsi Cempaka Putih.

Uniknya setiap mengucap kalimat syahadat, AS selalu mengenakan kaos atau kemeja berwarna kuning. Namun menurut Bambang, tidak ada alasan khusus mengapa AS selalu memilih pakaian itu.

"Memang dari foto sebelumnya selalu memakai pakaian kuning, Namun sejauh ini tidak ada alasan khusus," katanya.

Ia berpura-pura menjadi mualaf untuk mendapatkan uang. Sebab biasanya para jamaah masjid secara sukarela memberikan sumbangan kepada para mualaf.

"Tersangka tidak meminta. Para jamaah masjid yang berinisiatif menyumbang," terang Bambang.

Sumbangan yang diterima AS dari jamaah Masjid Jami' Yarsi sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sementara kita kenakan pasal penipuan. Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pasal lainnya," ujar Bambang.

Dari pengakuan AS kepada polisi, ia telah melakukan modus tersebut selama sekitar 6 bulan. Uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (kff/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads