"(Pembatalan) ada di tangan eksekutif, karena pembahasan dan persetujuannya harus melalui UU APBN yang harus ada keputusan bersama antara DPR dan pemerintah. Kalau pemerintah berkukuh tidak setuju, ya tidak bisa jalan," kata Anggota Fraksi Golkar DPR Agun Gunandjar kepada wartawan, Rabu (24/6/2015).
Agun menegaskan hingga saat ini dirinya konsisten menolak dana aspirasi tersebut. Hal itu dibuktikannya dengan menolak mengisi form dan menandatangani pengajuan program tersebut. Pemerintah juga bisa menolak program ini dengan tak memasukkannya ke rancangan APBN 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP DPR Komarudin Watubun. Komarudin menegaskan dana itu tak serta merta bisa dimasukkan ke Rancangan APBN 2016.
"Ya begini, itu kan diketok di DPR, tapi kan sangat bergantung dana APBN itu tercukupi atau tidak untuk memenuhi aspirasi itu. Kalau APBN nya tidak memenuhi, tidak bisa jalan," kata anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan, Rabu (24/6/2015). (tor/bpn)











































