Ternyata, MA juga mencabut hak politik Ratu Atut.Β "Menetapkan mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik," putus majelis sebagaimana dilansir dalam website MA, Rabu (24/6/2015).
Hukuman ini diketok oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Majelis menilai tindakan Ratu Atut sebagai Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor, Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Dengan dikabulkannya pencabutan hak politik Ratu Atut, maka ini merupakan pencabutan hak politik yang kesekian kalinya yang dijatuhkan MA. Sebelumnya juga dijatuhkan kepada:
1. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, selain dihukum 18 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
2. Mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik.
3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selain dihukum 14 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. (asp/try)











































