Mantan Wakil Ketua MK: Pemerintah Bisa Tolak Dana Aspirasi DPR

Mantan Wakil Ketua MK: Pemerintah Bisa Tolak Dana Aspirasi DPR

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 11:30 WIB
Mantan Wakil Ketua MK: Pemerintah Bisa Tolak Dana Aspirasi DPR
Jakarta - DPR telah menyepakati usulan dana aspirasi untuk masuk ke dalam APBN 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota dewan. Menanggapi hal ini, mantan Wakil Ketua MK Harjono menyangsikan keputusan tersebut.

"Kalau menurut saya dana aspirasi ini kepentingannya enggak jelas. Kan sudah ada dana desa lewat Menteri Pedesaan itu. Ini nanti malah ada double anggaran di APBN," ujar Harjono kepada detikcom, Rabu (24/6/2015).

Untuk itu Harjono meminta pemerintah untuk menolak tegas usulan tersebut. Satu-satunya celah untuk membatalkannya adalh lewat pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan bentuknya baru usulan. Kalau DPR memutuskan itu kan bentuknya usulan, apa iya DPR itu mengetok langsung dananya keluar? 'Kan tidak, harus ada pembicaraan dulu dengan Presiden. Jadi pemerintah bisa menolak," kata Harjono.

Menurut dia penolakan itu bisa dilakukan dengan tak memasukan dana aspirasi dalam APBN. Tentunya hal itu dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah dalam penyusunan RAPBN. (bag/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads