Dalam agenda pemeriksaan, Rabu (24/6/2015), tiga tersangka yang akan diperiksa adalah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, Sugiarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Irawan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
Namun, hingga pukul 10.50 WIB, ketiganya belum nampak hadir di gedung KPK. Belum diketahui apakah ketiganya akan memenuhi panggilan atau justru mangkir dari panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap 2, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka-tersangka itu, menurut perhitungan sementara oleh KPK sekitar Rp 24,2 miliar. (Hbb/aan)











































