Pihak Masjid Jami' Yarsi awalnya menyambut AS dengan hangat. Pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB, mereka menuntun pria asal Sumatera Utara ini mengucapkan kalimat syahadat sebagai syarat memeluk agama Islam. Namun tak lama kemudian, pengurus Masjid Jami' Yarsi melaporkannya ke polisi. Rupanya, Masjid Jami' Yarsi mendapatkan laporan dari komunitas mualaf akan sepak terjang AS itu.
"Kita tangani karena mendapat penyerahan dari pihak Masjid Jami' Yarsi," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Iptu Bambang Santoso kepada detikcom di Mapolsek Cempaka Putih, Jl Suprapto, Cempaka Putih, Rabu (24/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tidak meminta. Para jamaah masjid yang berinisiatif menyumbang," terang Bambang.
Sumbangan yang diterima AS dari jamaah Masjid Jami' Yarsi sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sementara kita kenakan pasal penipuan. Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pasal lainnya," ujar Bambang.
Halaman 2 dari 1