βIni perampokan uang rakyat dengan cara formal,β kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat berbincang, Rabu (24/6/2015).
Feri menilai karena itu perlu adanya peran aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan KPK melihat kasus ini sebagai penyalahgunaan anggaran negara. DPR juga diduga melakukan penyimpangan kewenangan lembaga legislatif dalam fungsi anggarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βTentu itu adalah tafsir yang sesat terkait tugasnya menampung aspirasi publik. Jika penafsiran sesat itu bertujuan menyimpangkan uang negara maka itu melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,β urai dia.
Feri juga mensinyalir, dana aspirasi ini hanya ulah para kekuatan kelompok politik untuk melanggengkan kekuasaan.
βIni okupasi para ologarki politik,β tutup dia.
(nal/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini