Dana Aspirasi: Perampokan Uang Rakyat dengan Cara Formal

Dana Aspirasi: Perampokan Uang Rakyat dengan Cara Formal

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 10:35 WIB
Jakarta - Kritik keras dilayangkan ke DPR. Tak lain karena urusan dana aspirasi. DPR mengesahkan hasrat mereka memiliki dana Rp 11,2 triliun yang nantinya dibagikan Rp 20 miliar untuk tiap anggota dewan. Dana itu katanya hak DPR untuk membangun dapil.

β€œIni perampokan uang rakyat dengan cara formal,” kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat berbincang, Rabu (24/6/2015).

Feri menilai karena itu perlu adanya peran aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan KPK melihat kasus ini sebagai penyalahgunaan anggaran negara. DPR juga diduga melakukan penyimpangan kewenangan lembaga legislatif dalam fungsi anggarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œPenyimpangan tersebut dilandasi bahwa dana aspirasi menentang aspirasi publik dan ketentuan UU MD3, yaitu, DPR berpendapat bahwa anggota dewan dapat menampung aspirasi konstituennya yang bentuk menampung aspirasi itu adalah dengan memberikan dana,” urai dia.

β€œTentu itu adalah tafsir yang sesat terkait tugasnya menampung aspirasi publik. Jika penafsiran sesat itu bertujuan menyimpangkan uang negara maka itu melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,” urai dia.

Feri juga mensinyalir, dana aspirasi ini hanya ulah para kekuatan kelompok politik untuk melanggengkan kekuasaan.

β€œIni okupasi para ologarki politik,” tutup dia.

(nal/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads