Korupsi Duit Parkir Bandara Denpasar, Hukuman Chris Disunat Rp 9 Miliar

Korupsi Duit Parkir Bandara Denpasar, Hukuman Chris Disunat Rp 9 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 10:07 WIB
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) Inderapura Bernoza ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tetap dihukum 10 tahun dalam kasus korupsi duit parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Ia menjebol kas negara bersama bosnya, Chris Sridana.

Mereka berdua sebagai bos PT Penata Sarana Bali (PSB) mengakali sistem komputer parkir sedemikian rupa sejak 2008 hingga 2010. Uang Rp 28 miliar yang seharusnya disetor masuk ke kantong mereka.

Jaksa lalu mengendus keduanya dan menyeret mereka ke pengadilan. Untuk Chris, selain dituntut 20 tahun penjara, jaksa juga meminta Chris mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan PT PSB yang hanya menyetor Rp 8 miliar dari yang seharusnya Rp 29 miliar sehingga selisih Rp 21 miliar. Adapun untuk kasus penyesuaian perhitungan fungsi traffic pada Oktober 2008 sampai dengan Oktober 2009 sebesar Rp 7 miliar. Sehingga total uang yang dikorupsi sebesar Rp 28 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan ini dikabulkan yaitu menghukum Chris selama 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 28 miliar. Atas vonis itu, Chris lalu banding. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, uang pengganti yang harus ditanggung Chris berkurang menjadi Rp 19 miliar.

"Kerugian negara dapat dihitung dari pendapatan parkir yang tidak disetorkan ke Angkasa Pura I sebesar Rp 14,2 miliar dan ke Pemkab Badung sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pendapatan parkir sebesar Rp 6,4 miliar tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kerugian negara karena merupakan hak dari PT Penata Sarana Bali berdasarkan perjanjian pengelolaan parkir tentanggal 14 Oktober 2008," putus majelis PT Denpasar sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Nyoman Gede Wirya dengan anggota Nyoman Dedy Triparsada dan Sutrisno. Jika tidak mau membayar, maka seluruh asset dan kekayaan Chris dilelang. Jika harta Chris masih kurang untuk mengganti kerugian negara maka Chris harus mendekam selama 3 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan pada 8 Juli 2014 itu, hukuman pidana 15 tahun penjara bagi Chris tidak diubah.

Atas vonis ini, Chris lalu kasasi tapi kandas. Majelis hakim yang menolak kasasi Chris adalah Zaharuddin Utama, Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago.

Adapun untuk Indera, MA menolak PK Indera dan tetap dihukum 10 tahun penjara. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads