"Motifnya, pengakuannya dia hanya kepingin tahu apakah anak-anak sudah pernah melakukan hubungan badan atau tidak," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
"Pengakuan dia (TR) dalam pemeriksaan alasannya itu. Itu alasan normatifnya. Kalau motif lain masih dalam proses pemeriksaan karena kami masih melakukan pengembangan, dan juga pendalaman," sambung Sutarmo menjelaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan biadab itu, lanjut Sutarmo, dilakukan TR 3 kali dalam 2 waktu yaitu Jumat (12/6) pukul 10.00 WIB dan Sabtu (13/6) pukul 15.00 WIB. Semua dilakukan di ruang kerja tersangka di SD negeri yang terletak di Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Tangerang, tersebut. Para korban dipanggil bergantian dalam kelompok. Ada yang berdua, bertiga, dan berempat. Mereka dicabuli bersama sehingga saling melihat bagaimana perlakuan TR.
Para siswa ini cabuli pelaku dengan modus sama. Mereka ditakut-takuti dan ditanya apakah sudah pernah melakukan hubungan badan. Mereka diancam supaya mengaku, jika tidak akan diberikan nilai yang jelek dan dibuat tidak naik kelas.
Para siswa yang pria, lanjut Sutarmo, disuruh pelaku membuka celana dan celana dalam hingga sedengkul. Lalu mereka semua diminta pelaku onani untuk menegangkan alat vital mereka masing-masing.
"Ada beberapa yang bisa, ada yang enggak bisa. Sehingga kepala sekolah marah dan langsung menegangkan, memegang alat vital dari para korban sampai tegang. Itu terhadap korban yang laki-laki. Ada yang bisa tegang maksimal ada yang tidak. Dicela sama dia, ini maksimal, ini tidak. Kira-kira seperti itu," terang Sutarmo.
"Kalau terhadap korban perempuan, dari keterangan para korban, ada yang disuruh buka celana hanya dilihat saja, ada yang hanya ditanya pernah hubungan badan atau tidak," sambungnya.
Menurut Sutarmo, saat diperiksa polisi TR tak membantah memegang kelamin dan mengonani para korban siswa pria. Namun ia membantah pengakuan para korban siswa perempuan.
"Jadi keterangan tersangka, sebagian besar mengakui sebagian ada yang ditolak. Yang ditolak itu, menolak bahwa dia sampai memegang alat kelamin anak perempuan. Kalau anak laki-laki diakui semua dia megang dan menegangkan," imbuhnya.
TR sendiri saat ini telah ditahan di Polrestro Tangerang Kota. Polisi masih mengembangkan dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk menunggu apakah ada korban-korban lain yang akan melapor.
Menurut Sutarmo, memang ada juga korban yang masih takut melapor ke orangtuanya telah jadi korban. Selain itu, ada juga orangtua yang tidak mau melapor ke polisi dengan beberapa alasan meski anaknya ikut dicabuli pelaku.
"Saya mengimbau kesadaran para orangtua. Untuk mengantisipasi dan memberikan pelajaran kepada pelaku supaya terus terang mau ikut membuat laporan. Saya mengimbau orangtua murid yang lain supaya mengintrogasi anaknya masing-masing. Kalau memang pernah dilakukan (pencabulan oleh TR)supaya segera dilaporkan kepada kami," ucap Sutarmo.
Tersangka, lanjut Sutarmo dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hri/dra)











































