DPR Gerak Cepat Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prioritas Prolegnas, Ada Apa?

DPR Gerak Cepat Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prioritas Prolegnas, Ada Apa?

Nala Edwin - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 09:53 WIB
foto: Lamhot/detikcom
Jakarta - DPR dengan cepat meloloskan revisi UU KPK masuk Prolegnas (Program legislasi nasional-red). Tak disangka juga, ternyata revisi UU KPK menjadi prioritas. Santer terdengar kalau penyadapan KPK akan disoal, demikian juga kewenangan penuntutan akan diubah. Ada apa ini?

β€œNampak sekali ketakutan dengan eksistensi KPK. Kalau nggak punya salah ya nggak perlu takut,” jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang, Rabu (24/6/2015).

Jamil menjelaskan, semestinya anggota DPR yang terhormat bekerja berdasarkan kebutuhan dan kehendak rakyat. Suara rakyat mendukung apa yang selama ini dilakukan KPK menangkap koruptor dengan penyadapan, lalu mengapa disoal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œKPK bisa melakukan penyadapan dan KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (penghentian penyidikan-red) itu sudah sangat ideal dan dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Sedehana saja, jika tidak ingin disadap ya tidak boleh dekat-dekat dengan perbuatan korup. Begitu saja kok repot,” terang Jamil.

Jamil membeberkan soal keinginan untuk merevisi UU KPK harusnya datang dari aspirasi rakyat.

β€œAspirasi dari mana kalau tiba-tiba UU KPK harus direvisi dan masuk Prolegnas. Ini keanehan yang sungguh nyata dan penuh dengan tanda tanya,” tutup Jamil.

(nal/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads