Begini Cara Biadab TR, Kepsek di Karawaci Cabuli Para Siswanya

Kepsek Cabul di Karawaci

Begini Cara Biadab TR, Kepsek di Karawaci Cabuli Para Siswanya

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 09:16 WIB
Begini Cara Biadab TR, Kepsek di Karawaci Cabuli Para Siswanya
Kasat Reskrim Polresto Tangerang Kota
Jakarta - Sungguh biadap perbuatan TR. Kepala sekolah (kepsek) di sebuah SD negeri di Karawaci, Tangerang, ini. Dia tega mencabuli belasan anak didiknya. Begini cara pelaku mencabuli para korban.

Sejauh ini, ada 12 siswa yang diketahui dicabuli oleh TS. Dengan rincian, 7 laki-laki dan 5 perempuan yang umurnya berkisar paling rendah 9 tahun dan paling tinggi 14 tahun.

"Pencabulan itu dilakukan 3 kali dalam 2 waktu yaitu Jumat 12 Juni 2015 jam 10.00 pagi dan Sabtu 13 Juni 2015 jam 15.00 sore," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutarmo, para siswa ini dicabuli saat jam sekolah di ruang kepsek. Para korban dipanggil bergantian dalam kelompok. Ada yang berdua, bertiga, dan berempat. Korban di dalam ruangan dicabuli bersama sehingga saling melihat bagaimana perlakuan TR.

Para siswa ini cabuli pelaku dengan modus sama. Mereka ditakut-takuti dan ditanya apakah sudah pernah melakukan hubungan badan. Mereka diancam supaya mengaku, jika tidak akan diberikan nilai yang jelek dan dibuat tidak naik kelas.

"Dengan rasa ketakutan dan ancaman kepala sekolah sehingga beberapa ada yang mengaku sudah melakukan (hubungan seks). Dalam pemeriksaan kami sendiri, mereka semua mengaku sama sekali belum ada yang pernah melakukan hubungan badan," imbuh Sutarmo.

Para siswa yang pria, lanjut Sutarmo, disuruh pelaku membuka celana dan celana dalam hingga sedengkul. Lalu mereka semua diminta pelaku onani untuk menegangkan alat vital mereka masing-masing.

"Ada beberapa yang bisa, ada yang enggak bisa. Sehingga kepala sekolah marah dan langsung menegangkan, memegang alat vital dari para korban sampai tegang. Itu terhadap korban yang laki-laki. Ada yang bisa tegang maksimal ada yang tidak. Dicela sama dia, ini maksimal, ini tidak. Kira-kira seperti itu," terang Sutarmo.

"Kalau terhadap korban perempuan, dari keterangan para korban, ada yang disuruh buka celana hanya dilihat saja, ada yang hanya ditanya pernah hubungan badan atau tidak," sambungnya.

Menurut Sutarmo, saat diperiksa polisi TR tak membantah memegang kelamin dan mengonani para korban siswa pria. Namun ia membantah pengakuan para korban siswa perempuan.

"Jadi keterangan tersangka, sebagian besar mengakui sebagian ada yang ditolak. Yang ditolak itu, menolak bahwa dia sampai memegang alat kelamin anak perempuan. Kalau anak laki-laki diakui semua dia megang dan menegangkan," imbuhnya.

TR sendiri saat ini telah ditahan di Polrestro Tangerang Kota. Polisi masih mengembangkan dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk menunggu apakah ada korban-korban lain yang akan melapor.

Menurut Sutarmo, memang ada juga korban yang masih takut melapor ke orangtuanya telah jadi korban. Selain itu, ada juga orangtua yang tidak mau melapor ke polisi dengan beberapa alasan meski anaknya ikut dicabuli pelaku.

"Saya mengimbau kesadaran para orangtua. Untuk mengantisipasi dan memberikan pelajaran kepada pelaku supaya terus terang mau ikut membuat laporan. Saya  mengimbau orangtua murid yang lain supaya menginterogasi anaknya masing-masing. Kalau memang pernah dilakukan (pencabulan oleh TR)supaya segera dilaporkan kepada kami," ucap Sutarmo.

Tersangka, lanjut Sutarmo dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bar/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads