"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami langsung memberikan sanksi menutup lokasi hiburan itu. Surat peringatan (SP) juga jelas kami sudah berikan," kata Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantosa saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Ketiga lokasi hiburan itu terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur; Jakarta Selatan dan Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat. Operasional tiga tempat hiburan itu jelas melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin (berusaha) belum lah, tapi nanti kalau melanggar terus bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga lokasi hiburan itu," imbuhnya.
Adapun tempat hiburan yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan antara lain tampat karaoke, live music dan bola sodok. Untuk jam operasionalnya pun dibatas mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. (aws/ega)











































