Minggu Pertama Ramadan, Satpol PP DKI Tutup 3 Tempat Hiburan Malam

Minggu Pertama Ramadan, Satpol PP DKI Tutup 3 Tempat Hiburan Malam

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 02:17 WIB
Minggu Pertama Ramadan, Satpol PP DKI Tutup 3 Tempat Hiburan Malam
Jakarta - Sepekan sudah umat muslim menjalankan ibadah puasa. Selama itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI berhasil menemukan tiga lokasi hiburan yang tetap nekat beroperasi.

"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami langsung memberikan sanksi menutup lokasi hiburan itu. Surat peringatan (SP) juga jelas kami sudah berikan," kata Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantosa saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).

Ketiga lokasi hiburan itu terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur; Jakarta Selatan dan Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat. Operasional tiga tempat hiburan itu jelas melanggar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran Disparbud DKI, tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan harus ditutup selama bulan puasa. Meski sudah diberi peringatan, namun Kukuh mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mencabut izin operasional tiga tempat hiburan tersebut.

"Pencabutan izin (berusaha) belum lah, tapi nanti kalau melanggar terus bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga lokasi hiburan itu," imbuhnya.

Adapun tempat hiburan yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan antara lain tampat karaoke, live music dan bola sodok. Untuk jam operasionalnya pun dibatas mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. (aws/ega)


Berita Terkait