Revisi UU KPK Jadi Prolegnas, Prabowo: Kalau Perlu Dikaji, ya Dikaji

Revisi UU KPK Jadi Prolegnas, Prabowo: Kalau Perlu Dikaji, ya Dikaji

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 20:58 WIB
Revisi UU KPK Jadi Prolegnas, Prabowo: Kalau Perlu Dikaji, ya Dikaji
Jakarta - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bersuara soal masuknya revisi UU KPK sebagai prolegnas. Menurut Prabowo, jika memang UU itu perlu dikaji, kenapa tidak.

"Kalau rasanya perlu dikaji, ya dikaji, kan begitu," kata Prabowo di rumah dinas Ketua DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Selebihnya Prabowo memilih tidak mau berbicara banyak soal revisi UU KPK. Termasuk sikap dia secara pribadi, apakah mendukung revisi UU ini masuk prolegnas atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan revisi UU KPK masuk Prolegnas ini diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Salah satu pembahasan paripurna adalah Laporan Badan Legislasi DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas. RUU tersebut di antaranya RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan termasuk revisi UU tentang KPK.

"Menindaklanjuti usulan RUU di atas, Baleg pada 16 Juni telah melakukan raker dengan Menkum HAM," ujar Sareh.

Dalam raker tersebut, menurut Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.

Dia membeberkan sejumlah alasan agar dilakukan revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas. (mok/ega)


Berita Terkait