Ruki: Revisi UU KPK Boleh, Asal Jangan Lemahkan!

Ruki: Revisi UU KPK Boleh, Asal Jangan Lemahkan!

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 20:20 WIB
Ruki: Revisi UU KPK Boleh, Asal Jangan Lemahkan!
Jakarta - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tidak mempermasalahkan jika UU lembaga antirasuah ini masuk ke dalam prolegnas untuk direvisi. Catatannya, revisi tidak boleh melemahkan KPK.

"Apapun yang mau direvisi silakan saja, tapi satu hal yang penting, adalah jangan melemahkan KPK," kata Ruki, Selasa (23/6/2015).

Ruki mengatakan itu usai ikut menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR di Jalan Widya Chandra, Jakarta. Hadir juga di acara ini adalah Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Panglima sejumlah menteri dan para petinggi partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya beberapa poin yang bakal direvisi oleh DPR justru bertolak belakang dengan harapan Ruki tadi. Mulai dari kewenangan penyadapan hingga penuntutan bakal dirombak dalam revisi tadi.

"Itulah pelemahan KPK," tandasnya.

Persetujuan revisi UU KPK masuk Prolegnas ini diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Salah satu pembahasan paripurna adalah Laporan Badan Legislasi DPR mengenai Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas. RUU tersebut di antaranya RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan termasuk revisi UU tentang KPK.

"Menindaklanjuti usulan RUU di atas, Baleg pada 16 Juni telah melakukan raker dengan Menkum HAM," ujar Sareh.

Dalam raker tersebut, menurut Sareh, disepakati mengenai perubahan RUU prioritas. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," sambung Sareh.

Dia membeberkan sejumlah alasan agar dilakukan revisi UU KPK yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, termasuk perlunya dewan pengawas

"Meminta pemerintah tidak menarik kembali usulan," ujar Sareh. (mok/ega)


Berita Terkait