"Yang mencalonkan diri ke pansel pimpinan KPK adalah hak pribadi, tentu tidak ada istilah endorsement dari organisasi KPK. Secara institusional kami tidak akan pernah mengeluarkan dukungan termasuk calon-calon pimpinan KPK tapi sebagai kolega tentu saya senang yang 4 atau yang mantan dulu mendaftarkan diri jadi ada kesinambungan manejemen ke depan," kata Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
Ruki menjelaskan, KPK secara institusi tak perlu mengeluarkan dukungan untuk Johan. Pasalnya, Johan lah yang harus berusaha sendiri untuk menjalani seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ruki menjelaskan bahwa bagi pegawai KPK yang berasal dari kejaksaan atau kepolisian, maka tetap haru mendapatkan izin pimpinan institusi lamanya jika ingin ikut seleksi Capim KPK.
"Kalau dari polri atau kejaksaan ya izin kesatuan asalnya. Kalau pegawai ya izin dari pimpinan KPK. Diapprove atau tidak kita lihat dari track recordnya," tuturnya.
(kha/dhn)











































