"Politik dinasti tidak baik dalam upaya membangun politik yang berintegritas, potesi KKN, konflik kepentingan dan fraud-nya tinggi," kata Zulkarnain dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6/2015).
Penegasan ini disampaikan Zulkarnain mengenai politik dinasti yang diduga dilakukan sejumlah kepala daerah. Saat ini ada kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri karena anggota keluarganya maju dalam pilkada serentak bulan Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan terkait Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang digelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.
Setelah proses pengunduran dirinya disetujui, maka status petahana gugur dan keluarganya pun bisa mencalonkan diri. Sejumlah kepala daerah pun mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 26 Juli 2015 nanti.
Dinasti politik ini memang rentan kaitannya dengan penyimpangan kepala daerah sebagaimana sejumlah perkara yang ditangani KPK.
Misalnya dua kasus yang sedang ditangani KPK. Kasus suap gas alam Bangkalan dan suap tambang batubara di Tanah Laut terjadi karena si tersangka penerima suap memiliki hubungan kekeluargaan dengan kepala daerah incumbent.
Ada juga soal Ratu Atut Chosiyah. Jaksa pada KPK dalam tuntutannya (Senin 11/8/2014) menyinggung politik dinasti yang dibangun Atut dan keluarganya di Banten berakibat buruk terhadap tatanan demokrasi dan kehidupan. Politik dinasti menurut Jaksa KPK Edy Hartoyo dalam sidang tuntutan melahirkan demokrasi super pasar bebas sehingga melahirkan demokrasi 'wani piro'.
"Contohnya amati sendiri. Kan sudah ada yang menjadi perkara," sebut Zulkarnain. (fdn/dra)











































