"Yang dimaksud adalah agar sampah ini betul-betul sampah ini habis, berhasil membuat lingkungan yang baik bagi masyarakat dan betul-betul bersih. Pemda betul-betul berhasil membersihkannya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (23/6/2015).
Ia mengatakan dalam rapat dengan Presiden beberapa aturan pemerintah terkait pengelolaan sampah ditelaah seperti UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan beberapa aturan lainnya. Presiden, kata Siti, menyimpulkan bahwa aturan-aturan tersebut belum menjawab persoalan pengelolaan sampah di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil ratas ini akan dilanjutkan pembahasannya di tingkat menteri koordinator perekonomian. Ia mengatakan bahwa pengelolaan sampah ini ingin dibuat polanya secara menyeluruh mulai dari sampah rumah tangga hingga sampah industri. Pasalnya selama ini pengelolaan sampah di kota-kota besar masih dilakukan secara parsial oleh Pemda dan pihak swasta. Namun Bandung, Jakarta Surabaya dinilai bisa dijadikan percontohan untuk penanganan sampah ini.
"Bandung, Jakarta, Surabaya berpengalaman. Nanti saya undang Kamis atau Jumat," sambungnya.
Siti pun tak menutup kemungkinan akan menggandeng perusahaan swasta untuk menyelesaikan soal sampah ini. Pasalnya, selain membersihkan Indonesia dari sampah Presiden Jokowi juga ingin agar siklus bisnis sampah ini dimatangkan sehingga bisa diimplementasikan.
"Dalam pembahasan dengan Menko Perekonomian harus lihat dan urai bisnis prosesnya mulai dari rumah tangga. Setelah prosesnya berjalan di mana masyarakat terlibat? Di mana dunia usaha tertarik untuk masuk? Dan di mana Pemda betul-betul berperan," pungkasnya. (mnb/gah)











































