Bulan rawan yakni Ramadan dan menjelang Hari Raya. Hari rawan yakni Jumat dan Minggu. Serta jam rawan yakni pukul 04.00-05.00 WIB.
"Petugas lapas atau rutan tidak diperkenankan cuti Lebaran. H-7 dan H+7 harus standby, setelah 1 minggu atau lebih baru boleh," ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah dapat dukungan dari berbagai pihak yakni dari Kementerian Agama, dan LSM-LSM keagamaan. Ada juga buka bersama dan tarawih bersama. Tapi nggak terlalu sering. Karena tempatnya juga ya," ucap Akbar. (nwy/nwk)











































