"Pertama kita akan buat surat edaran dulu," kata Kapolda Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurut Kapolda, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang KPK untuk penyidik, pemegang fungsi keuangan dan pejabat esolon I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia sendiri menerapkan hal ini untuk pengawasan internalnya. Tujuannya, untuk mengontrol atau mengerem budaya koruptif yang permisif di institusi kepolisian.
"Untuk Polda Metro Jaya saya perluas, seluruh pamen ke atas. KPK tidak mewajibkan itu, tapi saya wajibkan seluruh pamen ke atas menyampaikan LHKPN kepada internal," katanya.
Laporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan para perwira kepada Kapolres-untuk anggota di Polres-atau ke Irwasda, untuk anggota di Polda Metro Jaya. Laporan harus diserahkan selambatnya 2 bulan setelah surat edaran diterbitkan.
"Semua, termasuk saya harus meengisi. Saya sebetulnya sudah (mengisi LHKPN) tapi ada yang diperbaiki," katanya.
Perwira yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada internalnya, akan diberikan sanski berupa penundaan promosi dan tidak akan diberikan kesempatan untuk sekolah.
(mei/faj)











































