Bantah Tuduhan Djan, Ini Penjelasan KPK Soal Ketentuan Ibadah Tahanan

Bantah Tuduhan Djan, Ini Penjelasan KPK Soal Ketentuan Ibadah Tahanan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 17:53 WIB
Bantah Tuduhan Djan, Ini Penjelasan KPK Soal Ketentuan Ibadah Tahanan
Jakarta - Pimpinan KPK menjawab tuduhan Ketum PPP Djan Faridz yang menyebut telah terjadi penistaan agama Islam di Rutan Guntur. Tuduhan Djan Faridz itu adalah bentuk fitnah dan tidak berdasar.

"Hari ini kami berlima tampil untuk memberikan penjelasan satu hal menurut kami sangat sensitif dan bisa menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu. Persoalannya adalah diawali dari surat para tahanan cabang Guntur atas nama Suryadharma Ali dan kawan-kawan, pada 5 Juni 2015 mengenai penistaan agama Islam. Surat ini direspon oleh DPP PPP di bawah Djan Fariz yang mempertanyakan hal ini dan hari ini Djan Faridz menggelar diskusi di rumah dan memberikan preskon," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengawali penjelasan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Ruki kemudian memberi penjelasan panjang lebar terkait tuduhan yang dilontarkan Djan Faridz bahwa petugas KPK di Rutan Guntur telah membatasi peribadahan dan menghentikan para tahanan saat melakukan dzikir dan membaca Al Quran. Menurut Ruki, sebaiknya Djan Faridz mempelajari dulu UU tentang permasyarakat sebelum memberikan tuduhan tentang penistaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cabang Rutan KPK di Guntur adalah milik TNI AD, yang bekerja sama dengan KPK dan kemudian rutan tersebut di-pinjampakai-kan KPK untuk tahanan tersangka yang ditahan KPK. Pengelolaan tahanan dilakukan oleh petugas dari lembaga permasyarakatan dari Dirjen Pas yang statusnya diperbantukan oleh KPK jadi mereka profesional yang memang pekerjaannya begitu, bukan orang KPK yang tidak tahu apa-apa," tutur Ruki.

"Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan selanjutnya disebut PP Rutan dan Pasal 22 ayat 1 Peraturan KPK no 1 tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK substansinya tahanan bisa mengikuti kegiatan rohani menurut agama dan kepercayaannya. Pasal 11 ayat 2 PP rutan mengatur pelaksanaan ibadah di rutan atau lapas dilaksanakan di kamar sel masing," jelas Ruki.

Plt Ketua KPK itu kemudian menjabarkan, dalam Pasal 11 ayat 3 PP dalam keadaan tertentu bisa dilakukan ibadah bersama-sama di lapas seperti kebaktian, salat Jumat, tarawih dan ibadah hari raya masing-masing. Yang berlaku di Rutan Guntur, salat Dzuhur, Asyar dan Magrib bersama, Isya di sel masing-masing dan salat Subuh di lorong sel secara bersama-sama.

"Selama bulan suci, tarawih bisa menggunakan mushala Rutan Guntur, jarak mushala 20 meter dari rutan yang mengharuskan petugas jaga melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan jadi pengawalan terpecah di 2 tempat dan waktu yang diberikan untuk salat berjamaah adalah 40 menit," imbuh Ruki.

Untuk berzikir, membaca Yasin dan membaca Al Quran, para tahanan bisa melakukannya di kamar tahanan. Sehingga, sama sekali tak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, apalagi penistaan agama seperti yang didengungkan Djan Faridz. (kha/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads