"Dari penyidikan dan pemeriksaan tersangka, dia dapat kami jadikan tersangka undang-undang pangan. Ini adalah pelaku dan TKP kedua yang kami dapat selama awal Ramadhan ini," sebut Kapolresta Depok AKBP Dwiyono kepada detikcom di Mapolresta Depok, Selasa (23/6/2015).
AT sendiri ditangkap tangan oleh Kasat Resnarba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung ketika sedang mengedarkan puluhan tong tahu di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan polisi, AT punya pabrik tahu di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang luput dari pengawasan aparat Pemkot setempat.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 136 huruf b UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 55 ayat (1) butir 2e KUHP sub Pasal 140 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 55 ayat (1) butir 2e KUHP," sebut Vivick.
Alasan tersangka memakaikan formalin supaya tahunya tidak hancur, kenyal, tidak basi, dan bau busuk. Tersangka menambah cairan formalin ke dalam drum besar berisi air untuk merndam tahu.
Polisi menyita 1 buah jerigen bekas cairan formalin, 1 jerigen cairan salta, 1 bungkus serbuk natrium benzoat, 1 bungkus serbuk kalium sorbat, 1 bungkus jelly. (gah/dra)










































