Pengedar Narkoba di Terminal Cilacap ini Tak Berkutik Disergap Polisi

Pengedar Narkoba di Terminal Cilacap ini Tak Berkutik Disergap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 17:04 WIB
Pengedar Narkoba di Terminal Cilacap ini Tak Berkutik Disergap Polisi
istimewa
Cilacap - Seorang pria bernama Anditya Prabowo (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap saat melakukan transaksi narkotika. Dari tersangka, polisi menyita 70 gram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan informasi selama 1 bulan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di Terminal Cilacap," kata Sumanto kepada detikcom, Selasa (23/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, hingga akhirnya pada Jumat (19/6) malam lalu, tersangka ditangkap di sekitar Terminal Cilacap. Saat itu, warga Banyumas ini tengah mengendarai motor pria warna hitam bernopol R 3508 GG.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan dan kita temukan barang bukti berupa 2 bungkus bekas rokok merah berisi 4 plastik besar isi sabu seberat 70 gram," jelasnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cilacap dan dilakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui dirinya mengambil paket tersebut atas perintah seseorang yang tidak diketahui nama dan orangnya.

"Dia ini pengedar, ditelepon oleh bandar untuk mengambil barang di suatu tempat," ungkapnya.

Tersangka sendiri mengaku sudah dua kali menjadi pengedar narkotika.

Sebagai imbalannya, tersangka mendapatkan Rp 100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijualnya. Sementara tersangka mengaku menjual sabu di sekitar Terminal Cilacap dan Purwokerto.

"Kami masih mengembangkan jaringannya, karena mereka ini sistemnya sel terputus,Β  di mana antara kurir dan bandar tidak pernah bertemu. Pengedar ini hanya bertemu dengan kurirnya yang juga masih kami buru," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijejrat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mei/dra)


Berita Terkait